17/12/2022
Assalamualaikum para pelaku usaha Kuliner, sudah tahu belum kalau 17 Oktober 2024 semua makanan dan minuman yang diperjualbelikan sudah harus bersertifikat Halal.
Buat para pelaku usaha yang memiliki produk makanan dan minuman bisa lho dapat sertifikat halal dari BPJPH secara gratis dengan syarat:
1. Memiliki NIB
2. Usia usaha minimal 1 tahun
3. Bukan berbahan hewan sembelihan (80%) seperti daging ayam, sapi dan kambing.
4. Bersedia mengikuti pendampingan halal gratis hingg terbit sertifikat.
5. Bukan usaha catering, nasi box, Kedai makanan dan minuman, cafe dan restoran.
Silahkan bagi yang berminat untuk masuk.
WhatsApp Group Invite