28/06/2019
Bismillah,
๐ [ Hukum Musik ]
Allah Taโala berfirman dalam Al Qurโan Al Karim:
ููู
ููู ุงููููุงุณู ู
ููู ููุดูุชูุฑูู ูููููู ุงููุญูุฏููุซู ููููุถูููู ุนููู ุณูุจูููู ุงูููููู ุจูุบูููุฑู ุนูููู
ู ููููุชููุฎูุฐูููุง ููุฒูููุง ุฃููููุฆููู ููููู
ู ุนูุฐูุงุจู ู
ูููููู โDan di antara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadis untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.โ (QS. Luqman: 6). .
Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya: al ghinaโ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, Ikrimah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid:
ุนู ู
ุฌุงูุฏุ ูุงู: ุงูููู: ุงูุทุจู . โDari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.โ - Fatwa Para Ulama Syafiโiyah Tentang Musik โข Fatwa Ulama Syafi'iah tentang musik
Asy Syarbini mengatakan : jumhur ulama Syafiโiyyah mengharamkan musik. Dan inilah pendapat muโtamad mazhab Syafiโi. Bahkan celaan terhadap musik datang dengan tegas dari Al Imam Asy Syafiโi sendiri. Beliau mengatakan:
ุชูุฑูููุชู ููู ุงููุนูุฑูุงูู ุดูููุฆูุง ููููุงูู ูููู : ุงูุชููุบูุจููุฑู ุฃูุญูุฏูุซููู ุงูุฒููููุงุฏูููุฉู ุ ููุตูุฏููููู ุจููู ุงููููุงุณู ุนููู ุงููููุฑูุขูู โDi Irak aku meninggalkan sesuatu yang disebut taghbir, ini merupakan buatan orang-orang zindiq yang membuat orang-orang berpaling dari Al Qurโanโ. [8]
Imam Asy Syafiโi juga mengatakan:
ุงูุบูุงุก ููู ู
ูุฑูู ูุดุจู ุงูุจุงุทู ูู
ู ุงุณุชูุซุฑ ู
ููููู ููู ุณููู ุชุฑุฏ ุดูุงุฏุชู .
โAl ghinaโ (nyanyian) merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolakโ. .
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/37972-fatwa-ulama-syafiiyyah-tentang-musik.html .
๐Tag & share ke Teman antum
๐Free repost๐
Mari follow:
๐
๐
_______________________________________
-