11/05/2023
Taukah anda..
Berikut adalah perbandingan jika anda memilih membeli rumah (R) langsung atau tanah (T) kemudian dibangun rumah
1. Izin dan sertifikat bangunan
R : tidak perlu mengurus IMB dan SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah)
T : Perlu mengurus IMB dan SIPPT
2. Desain bangunan
R : Sudah dirancang developer walaupun diberikan peluang untuk merubah dengan mengikuti aturan dari developer
T : Desain bebas sesuai keinginan
3. Harga
R : Sudah termasuk harga tanah dan bangunan serta perizinan
T : belum termasuk harga bangunan dan biaya perizinan
4. Proses membangun
R : Sudah ditangani pihak developer sehingga tidak perlu turun tangan
T : Harus turun tangan sejak perizinan sampai dengan serah terima kunci.
Solusi bagi anda yang memilih membeli tanah untuk kemudian dibangun rumah, ada baiknya anda menyerahkan ke pemborong yang menyediakan jasa one stop service. Mulai dari pengukuran, desain rumah sampai dengan pengerjaan. Sehingga anda tidak akan direpotkan banyak hal.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi rekan sekalian
----
Info lebih lanjut dapat menghubungi kami di 081291990605. Kami siap membantu mewujudkan terwujudnya rumah idaman anda.
Pranada design and build